selangorsmartcity.com – Syarat membuat SKCK baru rupanya lumayan gampang dilaksanakan. Sepanjang Anda memahami dengan prosesnya, proses pembikinan SKCK tidak terlampau sulit. Berikut Syarat dan langkah komplet membuat SKCK baru baik lewat cara online atau off-line.
Sesuai namanya, SKCK ialah ringkasan dari Surat Info Catatan Kepolisian. SKCK dikeluarkan faksi kepolosian yang berisi catatan pelanggaran atau kejahatan seorang.
Saat sebelum dinamakan SKCK, surat ini namanya SKKB atau Surat Info Tingkah laku Baik. Surat ini cuma dikasih ke masyarakat yang tidak atau memang belum pernah lakukan tindak kriminil.
Diambil dari situs Polri, SKCK diedarkan sah oleh Polri melalui peranan Intelkam untuk seorang pemohon/masyarakat. SKCK diperuntukkan untuk penuhi permintaan masyarakat untuk satu kepentingan atau ketetapan yang perlu disanggupi.
SKCK sendiri diedarkan sama sesuai riset biodata dan catatan kepolisian yang ada berkaitan masyarakat itu. Jika yang berkaitan mempunyai catatan tindak kriminil karena itu SKCK itu akan memuatnya, tetapi jika tidak makan SKCK yang berkaitan tidak berisi tindak pidana apa saja.
Syarat membuat SKCK baru
Warga yang ingin membuat SKCK harus penuhi syarat yang disodorkan. Syarat itu bisa jadi berlainan bergantung pada status kewarganegaraan pemohon.
Berikut syarat membuat SKCK baru untuk WNI:
1. Foto copy KTP (persiapkan KTP asli untuk ditunjukkan)
2. Foto copy paspor
3. Foto copy KK (kartu keluarga)
4. Foto copy akte kelahiran/mengenal lahir
5. Foto copy kartu identitas lain bila belum penuhi Syarat mendapat KTP
6. Enam helai pas-foto warna (ukuran 4×6 cm; background merah; photo kenakan pakaian santun dan berkerah; photo tidak memakai aksesori di muka; muka harus kelihatan utuh untuk pemohon berjilbab)
Baca juga : Diet 80/20, Pola Makan Orang Jepang yang Bikin Tubuh Langsing
Berikut syarat membuat SKCK baru untuk WNA:
1. Surat permintaan dari sponsor, perusahaan, atau instansi yang mengaryakan, memakai, atau yang bertanggungjawab pada WNA.
2. Foto copy KTP dan Surat Nikah jika sponsor dari Suami/Istri Masyarakat Negara Indonesia (WNI).
3. Foto copy paspor
4. Foto copy Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Ijin Tinggal Masih tetap (KITAP).
5. Foto copy IMTA dari KEMENAKER RI
6. Foto copy Surat Pertanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
7. Enam helai pas-foto warna (ukuran 4×6 cm; background merah; photo kenakan pakaian santun dan berkerah; photo tidak memakai aksesori di muka; muka harus kelihatan utuh untuk pemohon berjilbab)
Alur Pembuatan SKCK
Warga yang akan membuat SKCK harus tiba ke kantor polisi, atau juga bisa membyat SKCK lewat cara online. Ada juga ketidaksamaan langkah membuat SKCK baru atau langkah perpanjang masa aktif SKCK.
Berikut alur membuat SKCK di kantor polisi/ offline:
1. Bawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Bawa foto copy KTP/SIM sesuai domisili yang tercantum di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Bawa foto copy Kartu Keluarga.
4. Bawa foto copy Akte Kelahiran/Mengenal Lahir.
5. Bawa pasfoto terkini dan warna ukuran 4×6 sekitar 6 helai.
6. Isi Formulir Daftar Kisah Hidup yang sudah disiapkan di kantor Polisi secara jelas dan betul.
7. Ambil Sidik Jemari oleh petugas.
Perlu dicatat bila SKCK cuma berlaku sampai enam bulan sesudah diedarkan. Jika yang berkaitan membutuhkannya, karena itu yang berkaitan harus ajukan ekstensi. Berikut jalur perpanjang masa aktif SKCK:
1. Bawa helai SKCK lama yang asli/legalisir (optimal sudah habis periodenya sepanjang 1 tahun)
2. Bawa foto copy KTP/SIM.
3. Bawa foto copy Kartu Keluarga.
4. Bawa foto copy Akte Kelahiran/Mengenal Lahir.
5. Bawa pasfoto terkini yang warna ukuran 4×6 sekitar 3 helai.
6. Isi formulir ekstensi SKCK yang disiapkan di kantor Polisi
Berikut alur membuat SKCK secara online:
Polri mempunyai situs registrasi permintaan SKCK lewat cara online. Pengisian data sampai upload document dilaksanakan secara online.
Adapun situs SKCK online ini bisa dijangkau lewat situs https://skck.polri.go.id/
Masyarakat yang akan membuat SKCK online dapat isi form registrasi di website itu. Masyarakat harus terlebih dulu tentukan untuk kepentingan apa SKCK itu dibikin.
Biaya pembuatan SKCK
Sesudah ketahui Syarat dan jalur pembikinan SKCK, silahkan sekarang pahami berapakah ongkosnya. Berikut dasar ketentuan ongkos pembikinan SKCK:
1. UU RI No.20 Tahun 1997 mengenai Akseptasi Bukan Pajak (PNBP)
2. UU RI No.2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. PP RI No.50 Tahun 2010 mengenai Biaya atas Tipe Akseptasi Bukan Pajak yang berjalan pada lembaga Polri
4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 mengenai Pemerlakukan PP RI No.50 Tahun 2010
5. Ketentuan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Tipe dan Biaya atas Tipe Akseptasi Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Diambil dari situs Polri, ongkos pembikinan SKCK sejumlah Rp 30.000.
Demikianlah informasi berkaitan Syarat membuat SKCK, jalur pembikinan, dan ongkos yang dibutuhkan. Mudah-mudahan berguna.